Sejarah Desa

31 Januari 2017 19:18:39 WIB

Sejarah Desa Triharjo

Sejarah lahirnya Republik Indonesia yang perkembangannya pada saat itu selalu diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX ditandai dengan adiknya yang duduk di BPUPKI/ PPKI yaitu Poeroebojo (39 tahun) dan Bintoro (31 tahun), merupakan sebuah bentuk penghormatan dan dukungan maka HB IX dan PA VII terhadap terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan juga disampaikan melalui telegram mengucapkan selamat kepada Pusat atas Proklamasi Kemerdekaan dan ucapan selamat serta dukungan pengangkatan Sukarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah mendengar pendapat Komite Nasional Indonesia Daerah, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan "Amanat 5 September 1945" untuk diindahkan oleh seluruh penduduk Yogyakarta, yaitu:

  1. Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia
  2. Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat. Berhubung keadaan darurat maka segala urusan Pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Sultan, demikian pula kekuasaan-kekuasaan lainnya.
  3. Hubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan bertanggungjawab atas Negeri Ngayogyakarta langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dilihat dari sejarah berdirinya Negara Republik Indonesia maka dapat diidentifikasi bahwa Negeri Ngayogyakarta telah ada sebelum Negara Republik Indonesia. Begitu pula dengan desa-desa yang berada di Negeri Ngayogyakarta merupakan wilayah yang menjadi bagian sistem dari Negeri Ngayogyakarta.

Sejak Negara Republik Indonesia dan Kraton Ngayogyakarta menyatakan "bergabung' maka dilakukan beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan di wilayah Negeri Ngayogyakarta, termasuk Kalurahan Siyangan, Kalurahan  Gunturan dan Kalurahan Tirto dikukuhkan dengan  menyesuaikan peraturan dan pedoman  Negeri Ngayogyakarta, baik dalam Tata Kaprajan ( Pemerintahan ) dan hukum-hukum adat yang sudah mengakar di masyarakat Yogyakarta. Beberapa Punggowo Projo, Lurah dan Pamong Projo yang selalu melakukan pertemuan-pertemuan di Kapanewon Pandak (Kecamatan Pandak ) memiliki kesepakatan untuk bergabung dari Kalurahan Siyangan, Kalurahan Gunturan dan Kalurahan Tirto  melebur bergabung menjadi  satu kelurahan yang di beri nama “TRIHARJO” pada tanggal 30 Oktober 1946.

Triharjo berasal dari kata Tri yang artinya tiga dan Harjo sebuah penggalan kalimat Raharjo yang mempunyai arti sejahtera. Sejahtera yang di maksud adalah kecukupan pada 3 hal yang menjadi kebutuhan dasar orang hidup, yaitu kecukupan pangan, kecukupan sandang dan kecukupan papan atau tempat tinggal. Triharjo juga memiliki makna /arti yang menggambarkan bersatunya 3 kalurahan dan melebur bergabung menjadi satu.

Kalurahan Siyangan dengan wilayahnya Cengkiran, Siyangan, Kasokan, dan Juwono, dan Kalurahan Gunturan dengan wilayahnya Ngabean, Dringo, Dukuh, Gunturan, Kalisat, Kiyudan, Ciren, Ciren Nengahan, Ciren Gedong, dan Payungan, serta Kalurahan Tirto dengan wilayah Jalakan, Bakalan, Jigudan, Tirto, Karang Padang, Karang Joho, Sumber, Dukuh, Jaten, Polodadi, Cengkiran Gunung, Gandokan, Nglarang, Salam, dan Gandekan, setelah bergabung menjadi Kelurahan Triharjo wilayahnya hanya terbagi menjadi 10 Pedukuhan, yaitu Pedukuhan Siyangan, Juwono, Ngabean, Gunturan, Ciren, Jalakan, Jigudan, Tirto, Jaten, dan Nglarang.

Pejabat Lurah Desa Triharjo sejak pertama kali berdiri :

No.

Nama

Masa Jabatan

Keterangan

1.

Sastro Diharjo

1958-1962

Lurah Desa Pertama

2.

Dono Joyo

1962-1973

Lurah Desa Kedua

3.

Supandri

1973-2003

Lurah Desa  Ketiga

4.

M.Ariesman Heru Susesno

2003-2005

Penjabat Lurah Desa

5.

Bardiyanto

2005-2009

Lurah Desa Keempat

6.

M. Ariesman Heru Suseno

2009-2011

Penjabat Lurah Desa

7.

Suwardi, S.Pd.

2011-2017

Lurah Desa Kelima

8.

Sarwanto, SIP.MM.

2017-2018

Penjabat Lurah Desa

9.

Suwardi, S.Pd.

2018-sekarang

Lurah Desa Keenam

 

 

Pengumuman

Pemilihan Lurah Desa Tanggal 14 Oktober 2018

Kalender

Mbangun Desa

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License