Peraturan Kalurahan Triharjo tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Triharjo
Administrator 12 April 2021 12:52:50 WIB
Pemerintah Kalurahan Triharjo dapat menyewakan Tanah Kas dalam rangka untuk :
- menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan; dan/ atau
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalurahan;
Tanah Kas sebagaimana dimaksud dapat disewakan kepada instansi, dan/ atau masyarakat dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Lurah dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- Proposal (maksud dan tujuan penggunaan Tanah Kas; data tanah yang meliputi persil Tanah Kas, letak dan luas; jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Tanah Kas)
- Identitas Pihak yang akan menyewa Tanah Kas.
- Surat Pernyataan dari pemohon.
Adapun daftar Tanah Kalurahan Triharjo yang disewakan seperti data terlampir.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Triharjo tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Triharjo
Komentar atas Peraturan Kalurahan Triharjo tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Triharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Pohon Tumbang
- Gertak PSN Padukuhan Juwono, Triharjo
- Sarasehan dan Doa: Prolog Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78
- Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78 "SDM Kuat, UMKM Hebat, Transformasi Pesat"
- RKPKal Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2025
- Kelengkapan Pengantar CaTen Kalurahan Triharjo
- MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License