Peraturan Kalurahan Triharjo No 06 Tahun 2020

Administrator 14 April 2021 08:31:22 WIB

Peraturan Kalurahan Triharjo No 06 Tahun 2020

tentang : Pemanfaatan Tanah Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2021

 

Berdasarkan Peraturan Kalurahan Triharjo Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Desa/ Kalurahan maka Bapak/Ibu/Warga Triharjo diperkenankan mengelola Tanah Kas yang ada di wilayah Triharjo.

Untuk mengelola Tanah Kas Kalurahan Triharjo sebagaimana tersebut di atas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pengelola Tanah Kas Triharjo adalah warga Triharjo dan usia paling rendah adalah 17 tahun (Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membuat/ mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Lurah Triharjo.

Berkas pengajuan yang dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga dan KTP diserahkan kepada petugas Kalurahan Triharjo, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Lurah dan BAMUSKAL.

Hasil verifikasi Lurah dan BAMUSKAL akan diumumkan pada Papan Pengumuman di kantor Kalurahan Triharjo.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Triharjo tentang Pemanfaatan Tanah Kas


Komentar atas Peraturan Kalurahan Triharjo No 06 Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License