LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2020

Administrator 24 Mei 2021 10:17:06 WIB

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan akhir tahun anggaran merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.

Tujuan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan Triharjo :

  1. Mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi di Desa/ Kalurahan dalam satu tahun anggaran.
  2. Mengetahui nilai kekayaan di Desa/ Kalurahan Triharjo.
  3. Sebagai alat evaluasi kinerja bagi Pemerintah Desa/ Kalurahan Triharjo.
  4. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi, terbuka, dan bertanggung jawab.

 

Berikut terlampir LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

 

 

Dokumen Lampiran : LPPD Kalurahan Triharjo 2020


Komentar atas LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

Pemilihan Lurah Desa Tanggal 14 Oktober 2018

Kalender

Mbangun Desa

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License