LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2020
Administrator 24 Mei 2021 10:17:06 WIB
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan akhir tahun anggaran merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.
Tujuan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Kalurahan Triharjo :
- Mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi di Desa/ Kalurahan dalam satu tahun anggaran.
- Mengetahui nilai kekayaan di Desa/ Kalurahan Triharjo.
- Sebagai alat evaluasi kinerja bagi Pemerintah Desa/ Kalurahan Triharjo.
- Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi, terbuka, dan bertanggung jawab.
Berikut terlampir LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
Dokumen Lampiran : LPPD Kalurahan Triharjo 2020
Komentar atas LPPD/ LPPKAL Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- RKPKal Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2025
- Kelengkapan Pengantar CaTen Kalurahan Triharjo
- MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2025
- Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2023
- Pengajian Rutin Ahad Pagi Kalurahan Triharjo
- Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Triharjo (RKPKal) Tahun 2024
- APBKal Kalurahan Triharjo Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License