Maraknya Hajatan, Satgas Covid-19 Triharjo Gencar Melakukan Edukasi
Administrator 23 Juli 2021 08:51:05 WIB
Tirto, Triharjo_Bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan seperti hajatan, pengajian, atau kegiatan lain dengan melibatkan orang dalam jumlah yang banyak harus mendapatkan ijin dan sesuai prosedur untuk pencegahan Covid-19. Hal ini dikarenakan masa pandemi belum berakhir dan di Kabupaten Bantul masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begitu pula di Kalurahan Triharjo, bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan harus menaati dan memenuhi beberapa prosedur sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan atau Kementerian Agama dalam hal ini KUA Kapanewon setempat bagi pelaksanaan pernikahan atau ijab qobul. Tujuannya agar dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Tim Satgas Covid-19 Kalurahan Triharjo, dipimpin langsung oleh Bapak Sofuwan Adil Kurniawan, S.E (Carik Triharjo) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, didampingi oleh Dukuh Tirto dan perwakilan dari Linmas melakukan edukasi pada Kamis sore (22/07), terkait dengan persiapan pelaksanaan ijab qobul di rumah Ibu Panilah, Padukuhan Tirto RT 003, Kalurahan Triharjo. Sohibul Hajat sangat kooperatif dan bersedia mematuhi semua aturan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. Dalam pelaksanaannya nanti akan dikawal dan diawasi oleh Linmas Kalurahan Triharjo.
adm_red_sid |
Komentar atas Maraknya Hajatan, Satgas Covid-19 Triharjo Gencar Melakukan Edukasi
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Pohon Tumbang
- Gertak PSN Padukuhan Juwono, Triharjo
- Sarasehan dan Doa: Prolog Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78
- Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78 "SDM Kuat, UMKM Hebat, Transformasi Pesat"
- RKPKal Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2025
- Kelengkapan Pengantar CaTen Kalurahan Triharjo
- MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License