Edukasi Pelaksanaan Ijab Qobul Warga Ciren, Kalurahan Triharjo
Administrator 02 Agustus 2021 10:05:14 WIB
Sabtu (31/07) bertempat di rumah Bapak Tukimin, Payungan RT 007, Padukuhan Ciren, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, dilaksanakan edukasi dan penyampaian informasi oleh Carik Triharjo, Bhabinkamtibmas beserta Dukuh Ciren bahwa pelaksanaan hajatan, resepsi pernikahan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati No 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019, di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021. Dalam instruksi tersebut disebutkan untuk kegiatan seni/ budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan untuk poin adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya) ditiadakan selama pelaksanaan PPKM Level 4.
adm_red_sid |
Komentar atas Edukasi Pelaksanaan Ijab Qobul Warga Ciren, Kalurahan Triharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musykal Tematik Kemiskinan Kalurahan Triharjo
- BPKA KPPD DIY: Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah
- Pengumuman: SK Pembubaran Koperasi Kabupaten Bantul
- Jemput Bola, Mobil Keliling Layani Pembayaran PBB Warga Triharjo
- Jadwal Posko Pembayaran PBB Kalurahan Triharjo
- Syawalan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan LKK Kalurahan Triharjo
- Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Pohon Tumbang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
