Ijab Qobul di Tengah Pandemi Covid-19
Administrator 06 Agustus 2021 12:57:24 WIB
Ada yang unik dengan pelaksanaan ijab qobul warga di Padukuhan Ngabean, Kalurahan Triharjo kali ini. Bukan dari dekorasi pernikahan atau bahkan semaraknya acara pernikahan tetapi justru pelaksanaan ijab qobul yang dilakukan langsung di halaman rumah mempelai tanpa dekorasi dan di bawah terik matahari. Hal ini memang sebuah pemandangan yang unik, karena adanya pelaksanaan ijab qobul pernikahan di masa pandemi ini yang ketat dengan semua protokoler yang harus ditaati dan diterapkan. Apalagi di Kabupaten Bantul masih berlaku PPKM Level 4. Sesuai dengan Instruksi Bupati No 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019, di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021. Dalam instruksi tersebut disebutkan untuk kegiatan seni/ budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan untuk poin adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya) ditiadakan selama pelaksanaan PPKM Level 4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul pun calon mempelai, wali, dan saksi wajib melakukan tes swab antigen sebagai syarat dan langkah awal sesuai dengan aturan dari kementerian agama yang telah disampaikan oleh KUA setempat. Dalam pelaksanaanya pun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari pemakaian masker secara benar, sarung tangan, jaga jarak, dan pembatasan jumlah orang yang hadir, yaitu 6-10 orang.
adm_red_sid |
Komentar atas Ijab Qobul di Tengah Pandemi Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Cuaca Ekstrem Mengakibatkan Pohon Tumbang
- Gertak PSN Padukuhan Juwono, Triharjo
- Sarasehan dan Doa: Prolog Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78
- Hari Jadi Kalurahan Triharjo ke-78 "SDM Kuat, UMKM Hebat, Transformasi Pesat"
- RKPKal Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2025
- Kelengkapan Pengantar CaTen Kalurahan Triharjo
- MUSRENBANGKAL DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN ANGGARAN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License