Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2022
Administrator 03 Desember 2021 14:54:10 WIB
Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Kalurahan diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) sebagai penjabaran dari RPJMKal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu Kalurahan juga harus menyusun Daftar Usulan RKPKal yang merupakan bagian dari RKPKal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Kalurahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. RKPKal adalah Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMKal, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan kalurahan, RKPKal merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular. RKPKal merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Kalurahan dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBKal tahun anggaran bersangkutan dan menjadi pedoman pembangunan pemerintah kalurahan, lembaga kalurahan maupun masyarakat. Berikut terlampir Konsideran RKPKal Tahun 2022; Narasi RKPKal Tahun 2022; dan Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2022. |
Dokumen Lampiran : RKPKal Triharjo Tahun 2022
Komentar atas Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Triharjo Tahun Anggaran 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Kalender
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Syukuri Hasil Panen, Poktan Juwono Gelar Upacara Adat Wiwitan
- Musykal Tematik Kemiskinan Kalurahan Triharjo
- BPKA KPPD DIY: Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah
- Pengumuman: SK Pembubaran Koperasi Kabupaten Bantul
- Jemput Bola, Mobil Keliling Layani Pembayaran PBB Warga Triharjo
- Jadwal Posko Pembayaran PBB Kalurahan Triharjo
- Syawalan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan LKK Kalurahan Triharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
