SLPHT untuk Gapoktan Triharjo

Administrator 01 April 2024 14:36:11 WIB

Kalurahan Triharjo_ Rabu (27/03) bertempat di Bulak Siyangan, Padukuhan Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak telah dilaksanakan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT).

SLPHT merupakan suatu cara melatih petani untuk memiliki keterampilan dalam pengendalian hama untuk meningkatkan kualitas dan produksi tanaman dalam bentuk sekolah lapangan. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, pasal 20 menetapkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). PHT merupakan sistem perlindungan tanaman yang erat kaitannya dengan usaha pengemanan produksi mulai dari pra-tanam, pertanaman, sampai pasca panen.

Menurut Wahyu Hermawan selaku narasumber dari Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit Tanaman (LPHPT) DPKP D.I. Yogyakarta menjelaskan kepada Gabungan Kelompok Tani dari Kelompok Tani masing-masing padukuhan, sekolah lapang tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dianggap solutif dalam rangka pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman padi. Sedangkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan salah satu gerakan menuju pertanian yang lebih sehat. Karena teknik pengendalian ini mengutamakan penggunaan bahan-bahan organik sebagai pilihan untuk mengendalikan serangan hama dan penyakit.

Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu ini merupakan kegiatan fasilitasi kelompok masyarakat bidang pertanian bersumber dana dari Dana Desa APBKal tahun anggaran 2024 dengan pelaksana kegiatan Ulu-ulu.

Komentar atas SLPHT untuk Gapoktan Triharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

Kelengkapan Pengantar Calon Manten

Kalender

Mbangun Desa

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License