Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Triharjo (RKPKal) Tahun 2024

Administrator 04 September 2024 10:27:41 WIB

Perencanaan pembangunan kalurahan disusun oleh pemerintah kalurahan sesuai dengan kewenangan kalurahan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal kalurahan serta mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Pelaksanaannya harus secara partisipatif dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat kalurahan. Salah satu perencanaan kalurahan adalah Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal). Sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa RKPKal adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun ber-jalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

RKPKal disusun oleh Pemerintah Kalurahan dengan mempedomani dokumen RPJMKal. RKPKal paling sedikit berisi mengenai:

  1. Evaluasi pelaksanaan RKPKal tahun sebelumnya;
  2. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh kalurahan;
  4. Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola melalui kerja sama antara kalurahan dan pihak lain;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran yang dikelola oleh kalurahan sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten; dan
  6. Tim pelaksana kegiatan.

Dokumen Lampiran : RKPKal 2024


Komentar atas Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Triharjo (RKPKal) Tahun 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License