Pengumuman: SK Pembubaran Koperasi Kabupaten Bantul

Administrator 25 April 2025 12:00:06 WIB

Berkaitan dengan Surat dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor: B-17/D.1.1/KOP/PK.02.04/2025 tanggal 13 Februari 2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Pengantar SK Pembubaran Koperasi Kabupaten Bantul, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan kepada Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul hal-hal sebagai berikut:

  1. Status Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah masih dalam proses sampai diumumkan dalam Berita Negara;
  2. SK Pembubaran Koperasi dapat digunakan sebagai salah satu syarat penghapusan NPWP;
  3. Pengurus harus menyampaikan SK Pembubaran Koperasi kepada anggota;
  4. Tim Penyelesai agar segera menyelesaikan proses pembubaran Koperasi sesuai ketentuan perundangan.

Untuk Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul terlampir dalam bentuk salinan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License