LPPKal (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan) merupakan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu , mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan kalurahan dalam satu tahun anggaran. LPPKal menjadi dasar evaluasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan. Adapun LPPKal berisi rincian sebagai berikut: gambaran kinerja urusan pemerintah kalurahan, realisasi anggaran, serta data dan informasi terkait kalurahan.
-
09 Januari 2024 09:18:32 WIB Administrator
Kalurahan Triharjo_Rabu (03/01) Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Triharjo telah melaksanakan acara perpisahan dengan Pemerintah Kalurahan Triharjo terkait dengan akhir masa jabatan pada tahun 2023 ini. Acara ramah tamah tersebut dihadiri oleh Bamuskal Kalurahan Triharjo, Pemerint... ..selengkapnya
-
14 November 2023 10:21:08 WIB Administrator
Berikut terlampir Surat Keputusan Lurah Triharjo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Pelaksana Keuangan Tahun 2023... ..selengkapnya
-
14 November 2023 09:35:18 WIB Administrator
Kalurahan Triharjo_Sosialisasi Kampung Keluarga Berkualitas (KKB) Tingkat Kalurahan telah dilaksanakan di Kalurahan Triharjo pada hari Kamis (09/11) bertempat di aula Kalurahan Triharjo. Acara tersebut dihadiri oleh Forkompimkap, Lurah beserta Pamong Kalurahan Triharjo, LKM, kader, Babinsa, serta Bh... ..selengkapnya
-
07 November 2023 15:10:07 WIB Administrator
Kalurahan Triharjo_Senin (30/10/23) Pemerintah Kalurahan Triharjo menggelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati hari jadi kalurahan yang ke-77. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panewu Pandak, Pemerintah Kalurahan Triharjo, Bamuskal, PKK Kalurahan Triharjo, para tamu undangan seperti kepala sek... ..selengkapnya
-
07 November 2023 14:24:44 WIB Administrator
Kalurahan Triharjo_Kamis (26/10) bertempat di Aula Balai Kalurahan Triharjo telah dilaksanakan pembagian BLT DD peruntukan bulan Oktober Tahun Anggaran 2023 kepada 55 penerima manfaat. BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) diberikan kepada keluarga miskin di desa/ kalurahan berupa uang tunai seb... ..selengkapnya
|