LPPKal (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan) merupakan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Lurah kepada Bupati melalui Panewu , mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan kalurahan dalam satu tahun anggaran. LPPKal menjadi dasar evaluasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan. Adapun LPPKal berisi rincian sebagai berikut: gambaran kinerja urusan pemerintah kalurahan, realisasi anggaran, serta data dan informasi terkait kalurahan.
-
06 Februari 2020 09:49:06 WIB Administrator
Rabu, 5 Februari 2020 bertempat di Aula Balai Desa Triharjo diadakan pertemuan rutin PKK atau yang disebut dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Triharjo. Pertemuan rutin tersebut diketuai oleh Ibu Retno Demawati dan dihadiri oleh kader-kader yang terdiri dari 10 pedukuha... ..selengkapnya
-
05 Februari 2020 15:40:53 WIB Administrator
Ngabean, Triharjo_KaSi Pelayanan Desa Triharjo, Bapak H. Darsana menyerahkan akta kematian Alm. Sadiyo Sudibyo yang meninggal dunia hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 01.45 wib. Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung kepada keluarga ahli warisnya pada hari Rabu (05/02/20) bertempat di Dusun Nga... ..selengkapnya
-
05 Februari 2020 15:39:31 WIB Administrator
Juwono, Triharjo_Penyerahan Akta Kematian secara simpati merupakan wujud peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat Triharjo. Pada hari Rabu (05/02) Carik Desa Triharjo, Bapak Sofuwan Adil Kurniawan, S.E menyerahkan akta kematian Alm. Wardi Wiyono/ Suwar yang meninggal dunia pada hari Selasa, 0... ..selengkapnya
-
04 Februari 2020 10:05:23 WIB Administrator
Triharjo_SID (Sistem Informasi Desa) merupakan proses dan aplikasi yang berbasis komputer untuk mengelola informasi kantor desa sehingga dapat mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, ... ..selengkapnya
-
|